A. LISENSI
lisensi
adalah suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau
perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. Tanpa
adanya izin tersebut, maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu
tindakan yang terlarang yang merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Dalam
karya Law Dictionary oleh PH Collin, lisensi didefinisikan sebagai “official
document which allows someone to do something or to use something”. Pihak yang
menjul atau memberikan lisensi disebut dengan nama Licensor (atau pemberi
lisensi) dan pihak yang menerima lisensi disebut dengan nama license (atau
penerima lisensi).
B.
Pengertian dan
Persyaratan Perjanjian Lisensi
Perjanjian
lisensi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana satu pihak
yaitu pemegang hak bertindak sebagai pihak yang memberikan lisensi, sedangkan
pihak yang lain bertindak sebagai pihak yang menerima lisensi.
Pengertian
lisensi itu sendiri adalah izin untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
obyek yang dilindungi HKI (Hak Kekayaan Intelektual) atau bisa disebut juga Hak
Milik Intelektual untuk jangka waktu tertentu. Sebagai imbalan atas pemberian
lisensi tersebut, penerima lisensi wajib membayar royalti dalam jumlah tertentu
dan untuk jangka waktu tertentu. Mengingat hak ekonomis yang terkandung dalam
setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya, maka perjanjian lisensi pun dapat
memiliki banyak variasi. Ada perjanjian lisensi yang memberikan izin kepada penerima
lisensi untuk menikmati seluruh hak eksklusif yang ada, tetapi ada pula
perjanjian lisensi yang hanya memberikan izin untuk sebagian hak eksklusif saja,
misalnya lisensi untuk produksi saja, atau lisensi untuk penjualan saja.
Perjanjian
lisensi harus dibuat secara tertulis dan harus ditandatangani oleh kedua pihak.
Perjanjian lisensi sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
- a) tanggal, bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi;
- b) nama dan alamat lengkap serta tanda tangan para pihak yang mengadakan perjanjian lisensi;
- c) obyek perjanjian lisensi;
- d) jangka waktu perjanjian lisensi;
- e) dapat atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi diperpanjang;
- f) pelaksanaan lisensi untuk seluruh atau sebagian dari hak ekslusif;
- g) jumlah royalti dan pembayarannya;
- h) dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga;
- i) batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila diperjanjikan; dan
- j) dapat atau tidaknya pemberi lisensi melaksanakan sendiri karya yang telah dilisensikan.
Sesuai dengan ketentuan dalam paket
Undang-Undang tentang HKI, maka suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian dimuat dalam Daftar
Umum dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Namun, jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan, maka perjanjian lisensi tidak
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, yang dengan sendirinya tidak
termasuk kategori pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini.
Perjanjian lisensi dapat dibuat secara
khusus, misalnya tidak bersifat eksklusif. Apabila dimaksudkan demikian, maka
hal tersebut harus secara tegas dinyatakan dalam perjanjian lisensi. Jika
tidak, maka perjanjian lisensi dianggap tidak memakai syarat non eksklusif.
Oleh karenanya pemegang hak atau pemberi lisensi pada dasarnya masih boleh
melaksanakan sendiri apa yang dilisensikannya atau memberi lisensi yang sama
kepada pihak ketiga yang lain. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan
yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan
perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa
Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya (referensi
Undang-undang Paten). Pendaftaran dan permintaan pencatatan perjanjian lisensi
yang memuat ketentuan atau memuat hal yang demikian harus ditolak oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan pada paparan tersebut di atas,
setiap orang hendaknya memandang bahwa perjanjian lisensi yang dimaksud dalam
Pasal 50 huruf b adalah perjanjian lisensi yang telah sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam ketentuan hukum HKI. Perjanjian lisensi yang belum
memenuhi persyaratan tidak masuk dalam pengertian perjanjian yang dikecualikan
dari ketentuan hokum persaingan usaha.
Oleh karena itu, agar ketentuan
’pengecualian’ tersebut selaras dengan asas dan tujuan pembentukan
undang-undang persaingan usaha, maka setiap orang hendaknya memandang ketentuan
’pengecualian’ tersebut tidak secara harfiah atau sebagai pembebasan mutlak
dari segenap larangan yang ada. Setiap orang hendaknya memandang ’pengecualian’
tersebut dalam konteks sebagai berikut:
- a) Bahwa perjanjian lisensi HKI tidak secara otomatis melahirkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
- b) Bahwa praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian lisensi adalah kondisi yang hendak dicegah melalui hukum persaingan usaha;
- c) Bahwa untuk memberlakukan hukum persaingan usaha terhadap pelaksanaan perjanjian lisensi HKI haruslah dibuktikan:
1.
perjanjian
lisensi HKI tersebut telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
perundangundangan HKI, dan
2.
adanya
kondisi yang secara nyata menunjukkan terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat;
d d).Bahwa pengecualian dari ketentuan hukum
persaingan usaha terhadap perjanjian lisensi HKI hanya diberlakukan dalam hal
perjanjian lisensi HKI yang bersangkutan tidak menampakkan secara jelas sifat
anti persaingan usaha.
Hal yang perlu dianalisis dari suatu
perjanjian lisensi HKI untuk mendapat kejelasan mengenai ada tidaknya sifat
anti persaingan adalah klausul yang terkait dengan kesepakatan eksklusif
(exclusive dealing). Dalam pedoman ini, perjanjian lisensi HKI yang dipandang
mengandung unsur kesepakatan eksklusif adalah yang di antaranya mengandung
klausul mengenai:
- a) Penghimpunan Lisensi (Pooling Licensing) dan Lisensi Silang (Cross Licensing);
- b) Pengikatan Produk (Tying Arrangement);
- c) Pembatasan dalam bahan baku;
- d) Pembatasan dalam produksi dan penjualan;
- e) Pembatasan dalam harga penjualan dan harga jual kembali;
- f) Lisensi Kembali (Grant Back).
Penting
untuk diperhatikan, bahwa adanya satu atau lebih dari satu unsur di atas dalam
suatu perjanjian lisensi HKI tidaklah menunjukkan bahwa perjanjian lisensi HKI
tersebut secara serta merta memiliki sifat anti persaingan. Harus ada kondisi
tertentu yang harus diperiksa dari masing-masing klausul tersebut untuk
menentukan apakah klausul tersebut mengandung sifat anti persaingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar